Kabur dari Sel Pengadilan, Terpidana Narkotika Akhirnya Ditangkap di Langsa
ORINEWS.id – Herman, terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram, melarikan diri dari sel Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah pembacaan putusan majelis hakim, Selasa (26/11/2024). Herman yang divonis 7 tahun penjara ini sempat kabur selama 17 hari sebelum akhirnya ditemukan di Kota Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum, Isnawati, menjelaskan bahwa upaya pencarian langsung dilakukan setelah Herman kabur.
“Kami berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh untuk melacak keberadaannya. Pada 10 Desember, kami mendeteksi Herman berada di rumah abangnya di Kota Langsa,” ujar Isnawati, Sabtu (14/12/2024).
Pencarian Herman melibatkan tim Brimob Polda Aceh. Setelah berpindah-pindah lokasi, Herman akhirnya ditangkap pada Kamis (12/12/2024) di rumah keluarganya.
“Penangkapan dilakukan dengan aman dan Herman kemudian dititipkan di Kompi 2B Brimob Kota Langsa,” jelas Isnawati.
Selanjutnya, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengevakuasi Herman ke Banda Aceh untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kahju, Aceh Besar.
Isnawati menambahkan bahwa eksekusi putusan pengadilan telah dilakukan, dan Herman kini menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
Mengenai kaburnya Herman dari sel pengadilan, Isnawati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejari Banda Aceh untuk mengevaluasi kejadian tersebut.
“Terkait kaburnya terpidana selama 17 hari, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” pungkasnya.[]