Hukum

Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya ke Polisi soal Dugaan Penggelapan Warisan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Seniman Ratna Sarumpaet ternyata dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024 lalu. Pelapornya adalah Husin Kamal yang merupakan cucu dari Ratna Sarumpaet sendiri.

Advertisements
ad53

Kabar terkait laporan ini dibenarkan Husin Kamal saat dikonfirmasi. “Iya benar saya Husin Kamal yang membuat laporan,” kata Husin kepada JawaPos.com, Jum’at (13/12).

Husin Kamal yang merupakan anak dari Mohammad Iqbal Alhady, melaporkan ibunda artis Atiqaah Hasiholan atau neneknya sendiri terkait dugaan penggelapan harta warisan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/371/X/2024/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2024. Ratna Sarumpaet dilaporkan dengan Pasal 375 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dengan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011 yang menyatakan harta warisan yang merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus kepada para ahli waris.

Akan tetapi harta warisan tersebut tak kunjung dibagi karena masih dikuasai pihak terlapor atau dalam hal ini Ratna Sarumpaet karena merasa sebagai pengampu dari Iqbal sejak tahun 2008.

Selain itu, juga ada putusan pengadilan pada tahun 2016 atas 82 aset harta tak bergerak yang tersebar di 4 Provinsi yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat dan, Nusa Tenggara Barat milik pewaris mendiang A Fahmy. Saat itu, Ratna Sarumpaaet dan Atiqah Hasiholan digugat oleh Ny SBH.

“Justru hak bagian ayah saya juga tidak kunjung diserahkan,” tuturnya.

Husin Kamal menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena merasa seharusnya harta warisan tersebut sudah dibagi. Namun pada kenyataannya, harta tersebut masih berada dalam penguasaan sang nenek.

Untuk informasi, Ratna Sarumpaet menikah A Fahmy pada tahun 1972. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 4 orang anak, masing-masing bernama Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady.A Fahmy dan Ratna kemudian bercerai pada tahun 1987.

Pada saat A Fahmy meninggal dunia pada 2007, dia mewariskan hartanya kepada 4 orang anak Ratna Sarumpaet, salah satunya kepada Mohammad Iqbal Alhady.

Berhubung kondisi kejiwaan Iqbal dianggap tidak cakap, maka hak waris tersebut ‘dititipkan’ kepada Ratna Sarumpaet sebagai pengampu. Setelah kini anak Iqbal, Husin Kamal, memasuki usia dewasa, dia pun memperjuangkan harta warisan yang sudah menjadi bagian ayahnya.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version