Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Tabrak IRT hingga Tewas

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22 tahun), pengendara mobil yang pulang dugem menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.

“Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, Kamis (12/12).

Selain itu, terhadap Marisa juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan SIM selama 2 tahun.

“Yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan,” jelas Karmila.

Vonis Sama dengan Tuntutan

Marissa dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis yang diterima Marisa sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun. Saat sidang tuntutan itu, Marisa mulai mengenakan jilbab—sebelumnya tidak.

Atas vonis tersebut, Marisa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan akhirnya menerima putusan hakim.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46 tahun), tewas ditabrak Marisa, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.

Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif narkoba. Dia pun mengaku tak sadar telah menabrak korban.