Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pemerintah Aceh
ORINEWS.id – Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan kasasi Pemerintah Aceh atas gugatan perusahaan tambang, PT Beri Mineral Utama (BMU). PT BMU mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Bijih Besi di Aceh Selatan, namun dianulir oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Putusan MA tersebut disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Feriyana kepada awak media usai menerima informasi dari Tim Penasehat Hukum Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/12).
“Syukur Alhamdulillah, Hakim MA mempelajari secara seksama permohonan yang kami ajukan melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, sehingga melahirkan putusan yang sangat objektif,” tuturnya sembari bersyukur.
Feriyana menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024 terkait perkara Kepala DPMPTSP Aceh sebagai Pemohon Kasasi lawan PT Beri Mineral Utama (PT BMU). Putusan MA tersebut membuktikan bahwa pencabutan IUP OP Komoditas Bijih Besi PT BMU sesuai kewenangan dan melalui pertimbangan yang sangat matang.
Menurut Feriyana, Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP OP Kepada PT BMU berdasarkan pertimbangan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang ditetapkan Gubernur Aceh.
Bahkan, lanjut Feriyana, jauh sebelum Tim Evaluasi Minerba tersebut bekerja secara profesional, DPMPTSP Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, telah melakukan pengawasan dan pembinaan, namun PT BMU tidak mampu memenuhi ketentuan penambangan yang baik sesuai IUP OP yang diberikan oleh Bupati Aceh Selatan.
Selanjutnya Feriyana mengatakan, meski DPMPTSP Aceh terus melakukan pembinaan dan evalusi terhadap IUP OP yang telah diterbitkan, pihaknya selalu objektif terhadap pelaku usaha yang berinvestasi di Aceh. Pintu Aceh terbuka lebar bagi investor yang saling menguntungkan, investor untung, masyarakat untung, dan kelestarian alam Aceh terpelihara.
“Kita gelar ‘karpet merah’ bagi investor yang menguntungkan, mau mengikuti aturan, dan memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Kronologis
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, yang dihubungi awak media menjelaskan kronologis lahirnya Putusan Kasasi MA Nomor 635K/TUN/2024 tertanggal 12 November 2024. Berawal dari gugatan PT BMU ke PTUN Banda Aceh atas Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP Kepada PT BMU.
PT BMU tak dapat menerima keputusan tersebut karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bijih Besi seluas 1000 ha di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh lagi dieksplorasi. Artinya, izin usaha PT BMU dianulir Kepala DPMPTSP Aceh sesuai pendelegasian kewenangan dari Gubernur Aceh, urai Azfili.
Setelah melalui serangkaian persidangan, lanjut Azfili, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menolak seluruh gugatan PT BMU terhadap DPMPTSP Aceh. Tak puas atas putusan tersebut PT BMU melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di luar perkiraan kami, tambah Azfili, melalui Putusan Nomor 57/B/2024/PT.TUN.MDN, pada tanggal 16 Juli 2024 PT TUN Medan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 25/G/2023/PTUNBNA tertanggal 28 Maret 2024.
“Klien kami, Kepala DPMPTSP Aceh, meminta kami melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutur Azfili.
Selanjutnya Azfili mengaku mendapat Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi dari Ketua PTUN Banda Aceh. MA mengabulkan permohonan kasasi Kepala DPMPTSP Aceh, dan membatalkan Putusan PT TUN Medan yang membatalkan Putusan PTUN Banda Aceh. MA menolak gugatan PT BMU dan mewajibkan membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.
“Khusus biaya pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500 ribu,” tutup Azfili. (*)