Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Sabu hingga Miras

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan September sampai Desember 2024, di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dilaksanakan di Kejari Banda Aceh.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht), serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut,” kata Suhendri.

Teddy Lazuardi, Kasi Barang Bukti Kejari Banda Aceh menyebutkan bahwa barang bukti dimusnahkan terdiri dari Narkotika 26 Perkara, Kamtibum/TPUL 14 Perkara dan Oharda 9 Perkara serta perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 perkara.

Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu 100,28 Gram (Bruto) dan Ganja 133,61 Gram (Bruto) handphone berbagai jenis merk sebanyak 27 unit.

“Sementara barang bukti perkara qanun terdiri dari Minuman Keras/Khamar 4 Botol, Tang/Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 2 pcs, berbagai jenis pakaian, termasuk kondom dan lain sebagainya,” pungkas Teddy

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kasi dan Staf pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh/mewakili, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh.[]