Berkas Sengketa Pilkada Aceh Timur Lengkap, Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Permohonan
ORINEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan berkas perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur lengkap. Permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Sulaiman-Abdul Hamid, yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, pada 6 Desember 2024, dan dinyatakan lengkap oleh MK pada Senin, 9 Desember 2024.
Kuasa hukum pasangan calon, yang terdiri dari Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul, S.H., optimistis bahwa permohonan mereka akan diterima dan diadili oleh MK.
Menurut kuasa hukum, hasil ambang batas yang dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa ke MK terpenuhi, yakni selisih kurang dari 1,5 persen dengan pasangan calon nomor urut 3.
Permohonan sengketa ini mencakup dua isu utama, yakni pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta perselisihan hasil di 36 desa dan 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kecamatan di Aceh Timur. Tim hukum pasangan calon menyatakan telah menyertakan bukti dan saksi yang kuat dalam permohonannya.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan kami untuk pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS. Pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat masif dan jelas mengarah pada kebutuhan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Iqbal Farabi kepada media, Selasa (10/12/2024) malam.
Tahapan berikutnya adalah proses registrasi perkara oleh MK, yang akan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan untuk memeriksa materi dan bukti yang diajukan. Pasangan calon H. Sulaiman-Abdul Hamid berharap sengketa ini dapat mengungkapkan keadilan atas pelaksanaan Pilkada di Aceh Timur.[]