HukumKriminal

Aip Robig Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Dipindahkan ke Tahanan Khusus

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Terungkap kondisi terkini Aipda Robig usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO (17).

Advertisements
ad53

Aipda Robig Zaenudin (38) saat ini telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto seperti dimuat TribunJateng Rabu (11/12/2024).

Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

Namun, Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.

“Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” ungkapnya.

Selain itu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sudah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum GRO atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” beber Artanto.

Diberitakan sebelumnya, almarhum GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Peristiwa penembakan itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Kasus ini kemudian mencuri perhatian publik setelah CCTV penembakan tersebar luas.

Bahkan kasus ini hingga membuat Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dipanggil oleh Komisi III DPR RI.

Dari rapat itu diketahui bahwa Aipda Robig menembak korban bukan karena alasan tawuran semata melainkan kesal motornya dipepet oleh korban saat hendak pulang ke rumah.

Berangkat dari kasus tersebut, sejumlah pakar hukum menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar layak dicopot buntut kasus Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak tiga pelajar di Kota Semarang.

Sebab Aipda Robig pelaku penembakan adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang atau anak buah dari Kombes Irwan.

Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr Marcella Elwina Simandjuntak mengatakan, Kapolrestabes Semarang memiliki tanggungjawab untuk membina anggotanya baik secara etis maupun disipliner.

Oleh karena itu, Kapolrestabes memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.

Namun, adanya kasus itu, Kapolrestabes dapat dianggap tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik karena dia adalah atasan langsung terduga pelaku.

“Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Sembari itu, lanjut dia,  Kapolrestabes perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau peradilan.

“Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat,” sambungnya.

Pemeriksaan Kombes Irwan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol)  1994 ini terlebih dahulu perlu adanya sidang etika dan disiplin.

Setelah keputusan sidang etis dan disiplin keluar dan terbukti adanya dugaan obstruction of justice maka dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.

“Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ,” kata Marcella.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menilai, ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.

Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.

Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana.

“Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot,” bebernya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Abidin mengatakan, pencopotan  Kapolrestabes Semarang sangat penting dilakukan supaya pengungkapan kasus lebih terbuka atas kasus meninggalnya Gamma

“Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

“Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Ketika disinggung soal impunitas polri, dia meresponnya singkat. “Tergantung sudut pandang,” tandasnya

Artikel Terkait

Exit mobile version