ORINEWS.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024.
Pasangan Mualem-Dek Fadh dinyatakan unggul dengan selisih 183.471 suara dari pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah (Om Bus)-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil).
“Pada hari ini, Minggu 8 Desember 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 menetapkan pasangan Muzakkir Manaf dan Fadhullah sebagai peraih suara terbanyak. Keputusan ini adalah keputusan final dan dinyatakan sah,” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH saat membacakan hasil pleno rekapitulasi suara di ruang paripurna DPR Aceh.
Agusni memimpin pengesahan hasil rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota, dimulai dengan Aceh Tenggara. Setelah semua wilayah selesai disahkan, hasil akhir tingkat provinsi diumumkan dengan rincian berikut:
- Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi: 1.309.375 suara
- Muzakir Manaf-Fadhlullah: 1.492.846 suara
- Jumlah suara sah: 2.802.221
- Jumlah suara tidak sah: 125.593
- Total suara: 2.927.814
Selain itu, pasangan Mualem-Dek Fadh unggul di 15 kabupaten/kota, lumbung suara terbanyak untuk pasangan ini tercatat berada di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara pasangan Om Bus-Syech Fadhil hanya unggul di delapan daerah, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Langsa dan Bener Meriah.
Proses rekapitulasi berlangsung lancar meski diwarnai beberapa catatan dari saksi pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi terkait hasil di sejumlah daerah. Meski demikian, semua pihak menerima hasil akhir yang ditetapkan KIP Aceh.
Rapat pleno ini menandai tahapan akhir penghitungan suara tingkat provinsi. Selanjutnya, hasil ini akan menjadi acuan resmi untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030, pada 16 Desember 2024 mendatang.
Rapat pleno yang telah berlangsung selama dua hari sejak Sabtu-Minggu (7-8/12/2024), di ruang paripurna DPR Aceh tersebut turut dihadiri seluruh komisioner KIP, Panwaslih Aceh, saksi kedua pasangan calon, dan sejumlah pihak terkait lainnya.[]