RK-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Tak Ada Kecurangan
ORINEWS.id – Calon gubernur (Cagub) nomor urut 3, Pramono Anung merespons langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat rekapitulasi Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono menilai langkah itu sia-sia, sebab berdasarkan timnya yang terus mengawal seluruh proses tidak menemukan kecurangan seperti disuarakan kubu sebelah.
“Selama kami beraktivitas rasanya tidak ada sesuatu yang kemudian menjadi temuan atau persoalan di pemilihan gubernur di Jakarta ini,” ucap Pramono di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Dia menyatakan, KPU Provinsi Jakarta sudah sangat baik dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Semua proses, kata dia, berlangsung dengan transparan dan terbuka, ditambah adanya penghitungan suara secara manual berjenjang. “Jakarta ini kan sangat transparan, orang bisa mengawasi, melihat satu sama lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengklaim tidak ada perbedaan yang mencolok dari rekapitulasi KPU dengan penghitungan tim internal. Hasilnya, dia bersama Rano Karno menang satu putaran dengan raihan 50,07 persen.
Sebelumnya, Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apapun hasil dari rekapitulasi terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK. “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.