Mantan Dirjen Komdigi Diperiksa Terkait Kasus Pemblokiran Situs Judol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online (judol).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan puluhan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan mengungkap identitas mantan Dirjen yang telah dimintai keterangan.

Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.

“Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Masih saksi,” tegas Wira.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.[]