PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
ORINEWS.id – Kebijakan PPN 12 persen di tahun 2025 akan berlaku hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Kamis kemarin.
Dasco mengatakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 Persen?
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Sufmi Dasco.
Adapun barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Dasco memastikan masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.
Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo penerapan PPN 12 persen pada tahun depan seperti mobil, rumah, dan apartemen. Meski demikian, Misbakhun pun menyatakan kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” katanya.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” kata dia.