Hukum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Jumat (6/12/2024).

Advertisements
ad53

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan SH MH mengatakan barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan secara keseluruhan yaitu berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram dengan cara diblender.

Selain itu, lima unit handphone dengan cara dihancurkan serta barang bukti lainnya.

“Diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara pemusnahan barang bukti,”kata Filman.

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Juli 2024 s/d Desember 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum Dan Oharda.

Berdasarkan statistik perkara tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.

“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengatisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya pegawai kejaksaan negeri sabang,”ujarnya.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version