Kejaksaan Didesak Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan PUPR Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sejumlah mahasiswa dan pemuda menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jum'at (6/12/2024). FOTO/Alamp Aksi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

OIRNEWS.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jum’at (6/12/2024).

Aksi ini bertujuan mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Alamp Aksi, Musda Yusuf, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto'at (6/12/2024). FOTO/Alamp Aksi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menerima tuntutan para mahasiswa dan pemuda yang menggelar aksi demo di depan kantor Kejati Aceh, Jum’at (6/12/2024). FOTO/Alamp Aksi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Keuangan daerah adalah hak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” ujar Musda.

Proyek- Proyek yang Diduga Bermasalah

Dugaan korupsi di Dinas Perkim melibatkan dua proyek utama, yakni:

Sementara itu, dugaan korupsi di Dinas PUPR mencakup beberapa proyek besar:

Tuntutan Alamp Aksi

Dalam aksinya, Alamp Aksi menyampaikan enam poin tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan PUPR Banda Aceh.
  2. Memanggil dan memeriksa kepala dinas, PPK, dan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
  3. Mendesak Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di kedua dinas tersebut.
  4. Mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di kedua dinas tersebut.
  5. Mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di kedua dinas tersebut untuk mencegah praktik-praktik korupsi.
  6. Menuntut sanksi tegas dan seadil-adilnya bagi pihak yang terbukti terlibat.

Alamp Aksi berharap agar kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang lebih transparan di Aceh.

“Kami ingin pembangunan di Aceh tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejati Aceh harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tutup Musda.[]

Exit mobile version