Hukum

IKA FH Unnes Siap Kawal Kasus Penembakan Pelajar di Semarang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (IKA FH Unnes) merespon kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh oknum polisi Polrestabes Semarang Aipda R.

Advertisements
ad53

“Korban merupakan bagian dari keluarga besar IKA FH Un. Bahwa, melihat gejolak yang timbul atas peristiwa tersebut, keluarga besar IKA merasa perlu dan terpanggil untuk menyatakan sikap dan mengawal kasus tersebut demi tegaknya proses hukum yang Due Process Of Law,” kata Ketua Umum IKA FH Unnes, Muhtar Said dalam keterangan resmi Kamis, 5 Desember 2024.

Lanjut Muhtar, IKA Unnes dirasa perlu mengambil langkah guna menghindari potensi tindakan sewenang – wenang oleh oknum aparat penegak hukum yang mengarah kepada Obstruction of Justice dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, lanjut Muhtar pihaknya akan membentuk tim untuk mengawal proses hukum sampai dengan tuntas dan tegaknya keadilann.

Terakhir, Muhtar meminta kepada Komisi III DPR RI untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Mari dukung dan kawal bersama,” kata Muhtar.

Disisi lain, polisi berjanji penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap GRO, siswa SMKN 4 Semarang, akan transparan tanpa ditutup-tutupi.

Apalagi, DPR dalam hal ini Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat DPR RI yang menghadirkan Kapolrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, Selasa 3 Desember 2024.

Sayangnya, terdapat dua kesaksian berbeda atas dugaan terjadinya penembakan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, sebelum terjadi penembakan diawali aksi kejar-kejaran antar gangster. Akan tetapi, penyelidikan harus lengkap disertai bukti-bukti rekaman CCTV di beberapa lokasi.

Sementara Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono menyatakan, dari hasil penyelidikan telah dilakukan, pihaknya sedang memastikan dugaan pasti penyerangan gangster terhadap anggota Aipda R.

Artikel Terkait

Exit mobile version