ORINEWS.id – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjawab terkait usulan yang disampaikan Komisi III DPR mengenai masalah perpanjangan STNK, SIM dan TNKB.
Mayoritas Anggota Komisi III ingin perpanjangan STNK, SIM, TNKB hanya sekali seumur hidup. Sebab, biaya perpanjangan cukup mahal dan dianggap membebani masyarakat.
Irjen Aan mengatakan, masalah SIM, STNK dan BPKB ini sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya, menolak permohonan agar SIM, STNK dan BPKB berlaku seumur hidup.
“Ini menarik masalah SIM, STNK, BPKB, sudah disampaikan Pak Hinca (Anggota Komisi III dari Demokrat), sudah ada putusan MK terkait perpanjangan SIM,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (4/12).
“Kalau kami lihat catatan disampaikan MK, kenapa SIM ini diperpanjang? Kaitannya dengan forensik kepolisian 5 tahun. Mungkin ada perubahan identitas,” tambah dia.
Meski begitu, Korlantas Polri menghargai usulan dari Komisi III. Ia menyebut, usulan ini akan mereka kaji sembari meningkatkan layanan pelayanan SIM, STNK dan TNKB.
“Nanti kita kaji, tingkatkan terkait pelayanan SST, SIM, STNK, TNKB,” ucap Aan.
“SIM, STNK, BPKB pada prinsipnya kita siap apa pun regulasi yang mengatur tentang ini namun kami terus melakukan perbaikan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tutur Aan.
Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyoroti masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB di Korlantas Polri. Sudding meminta agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali dalam seumur hidup.
“Tapi kadang ini membuat masyarakat yang sering urus perpanjangan itu mengalami di satu sisi banyak hambatan, dan saya pernah usulkan, agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali seumur hidup seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ucap Sudding.
Sudding mengatakan, biaya tinggi perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini bukan masuk negara tetapi untuk kepentingan vendor dan pengusaha. Oleh sebab itu, ia mendesak agar perpanjangannya cukup sekali seumur hidup.[]