Viral! Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh, Padahal Digaji Rakyat Rp18 Juta Per Bulan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Tengah viral video Gus Miftah melakukan prank kepada penjual es teh yang berjualan saat dirinya mengisi sebuah acara dakwah.

Dalam video tersebut, Gus Miftah bahkan menyebut kata “goblok” yang ditujukan kepada bapak-bapak penjual es teh.

Mulanya, Gus Miftah bertanya apakah es teh yang dijual bapak itu masih banyak apa tidak. Namun ketika penjual es teh mengatakan masih, ia malah meminta sang pejuang untuk memasarkan dagangannya lagi.

“Es mu ijek okeh ra? masih? yo didol goblok (es mu masih banyak gak? masih? ya dijual goblok,” kata Gus Miftah sambil tertawa.

Ekspresi bapak penjual es teh tampak sangat lelah mendengar lelucon Gus Miftah tersebut, namun dia membalasnya dengan sedikit senyuman.

Sebagaimana diketahui, Gus Miftah bukan hanya dikenal sebagai pendakwah. Dia juga telah secara resmi dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 siang WIB.

Sebagai pejabat negara, Gus Miftah kini mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gaji Gus Miftah

Sebagai utusan Presiden, Gus Miftah tentu akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.

Bocoran menyebut jika gaji Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Itu artinya, Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Namun angka ini bisa naik jika digabungkan dengan tunjangan-tunjangan lain seperti PNS pada umumnya. Tapi bedanya, Gus Miftah tak akan dapat uang pensiun.[]