KKP Amankan Dua Kapal Ikan di Aceh yang Langgar Zona Penangkapan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang diizinkan. Kapal-kapal tersebut ditertibkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, bagian barat Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Pengaturan zona penangkapan ikan dilakukan agar aktivitas penangkapan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Jika dilanggar, dapat terjadi penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) di zona tertentu,” ujar Pria yang akrab disapa Ipunk itu, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa dua kapal yang diamankan adalah KM HF berukuran 60 GT dengan muatan sekitar 5.000 kg ikan dan KM BD 8 berukuran 30 GT yang membawa 800 kg ikan. Kedua kapal ini beroperasi di wilayah sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh, yang melebihi izin daerah hingga 12 mil laut.

Menurut Sahono, tindakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur perizinan usaha perikanan tangkap hingga kapal dengan kapasitas 60 GT. Kapal dengan izin dari pemerintah daerah hanya boleh beroperasi hingga 12 mil dari pantai, sementara perairan di luar itu memerlukan izin dari pemerintah pusat.

Kedua kapal kini berada dalam pengawasan Pangkalan PSDKP Lampulo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah. Namun belajar dari pengelolaan penangkapan ikan terukur yang dilakukan di beberapa negara maju, Trenggono meyakini bahwa ini adalah kebijakan yang tepat untuk diimplementasikan di Indonesia.[]