Kapolrestabes Sebut Tawuran Picu Penembakan, Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tidak Ada

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan kronologi kejadian sebelum insiden anggotanya menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut ia beberkan saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Irwan mengatakan, kejadian bermula dari dua kelompok remaja Geng Tanggul dan Geng Seroja yang telah membuat janji tawuran pada Ahad (24/11/2024). Ia mengatakan hal tersebut diperkuat oleh rekaman yang dikumpulkan dari CCTV di lokasi hingga dokumentasi dari pelaku tawuran.

Setelah bertemu, kedua geng terlibat aksi saling kejar. Di mana kelompok korban atau siswa SMKN 4 berinisial GRO adalah pengejar. “Salah satu pihak yang kalah melarikan diri. Pengejaran ini yang berpapasan dengan anggota di depan Alfamart,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Aris Suprioyono menyebut bahwa kasus penembakan terhadap GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran. Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.

Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu. “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Empat kali tembakan…

Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun kronologi berdasarkan aktivitas Aipda RZ, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari. Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.

Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya. Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan jejak digital atau rekaman video CCTV menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penembakan tiga pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. Hal itu mengingat masih adanya perbedaan cerita atau kronologis penembakan antara yang dirilis polisi dengan kesaksian pihak-pihak lain.

Choirul mengungkapkan, Kompolnas sudah menemui sejumlah pihak untuk menghimpun informasi sekaligus memverifikasi keterangan-keterangan terkait aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Pihak yang ditemui antara lain sekolah, keluarga korban, anak-anak yang diduga terlibat tawuran, sejumlah warga di sekitar lokasi penembakan, serta tim penyidik Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.

“Memang ada persoalan perbedaan cerita. Bagaimana cara mengembalikan perbedaan cerita itu? Video. Jejak digitalnya itu tidak bisa diubah. Ya ikut (video) itu,” kata Choirul ketika menghadiri konferensi pers terkait aksi penembakan Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).