ORINEWS.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas anggota Brimob berinisial RM, yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Insiden ini terjadi pada akhir Agustus 2024 di sebuah indekos milik terlapor yang berada di Kota Bandar Lampung.
Kepolisian menyebut terduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban berdasarkan kesepakatan bersama.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada September 2024, melibatkan seorang anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
“Kami memang telah menerima laporan tersebut, namun perlu kami klarifikasi bahwa ini bukan kasus TPPO, melainkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di mana keduanya memiliki hubungan yang bisa dianggap berpacaran,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada Senin (2/12).
Kenalan di Medsos
Umi menjelaskan, hubungan antara kedua belah pihak dimulai dari perkenalan melalui aplikasi kencan bernama Tantan.
Kemudian, korban meminta polisi tersebut menjemputnya di rumah karena ada masalah di rumah. Mereka pergi ke Bandar Lampung.
“Mereka berkenalan lewat Tantan dan kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada tanggal 31 Agustus, korban meminta dijemput di rumahnya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung, karena ada masalah di rumahnya. Sesampainya di Bandar Lampung, korban meminta diantarkan ke rumah temannya,” jelas Umi.
Masih pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut meski sudah larut malam.
“Mereka akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.
Umi menyebutkan perbuatan yang dilakukan antara korban dan pelaku karena kesepakatan bersama.
Propam Turun Tangan
Belakangan, keluargan korban dan pelaku sepakat berdamai. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun polisi memutuskan melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara terhadap anggota Brimob RM saat ini masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
“Tentu saja proses akan dilakukan sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban mengenai kasus dugaan tindak pidana persetubuhan ini.