ORINEWS.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil sejumlah anggota untuk diminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, dan Rabu, 3 Desember 2024.
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, salah satu pihak yang dipanggil adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, yang dilaporkan terkait pernyataan Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji, juga ikut dimintai klarifikasi oleh MKD.
“Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya, dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Hasanuddin, Anggota DPR bisa berpendapat dan memiliki hak imunitas untuk tidak dibawa ke MKD.
“Kecuali ada pelaporan atau diadukan oleh warga masyarakat,” kata Hasanuddin.
Di sisi lain, Hasanuddin juga menjelaskan bahwa Yulius dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial dengan mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok.
“Konon disebut sebagai Partai Cokelat,” kata Hasanuddin.[]