TERBARU

NasionalNews

Kabar Gembira bagi Guru PPPK: Gaji Naik dan Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 mendatang.

Kepastian ini telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini. Kini, keputusan tersebut hanya tinggal dikeluarkan surat resmi dari MenPAN RB.

“Nah itu sudah disetujui MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Abdul Mu’ti mengatakan putusan ini merupakan kabar baik untuk para guru, apalagi pada 25 November kemarin telah diperingati sebagai Hari Guru. Bahkan, kini sebanyak 100.000 lebih guru swasta telah berstatus PPPK.

“Sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujarnya.

Selain itu, Mu’ti juga memastikan gaji guru akan naik mulai Januari 2025. Kenaikan gaji ini baik untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non ASN.

BACA JUGA
Menag Sebut Jamaah Tahun Ini Dapat Jatah 10 Liter Air Zamzam

“Berlaku kapan, 2025. Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu,” ujar Mu’ti.

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru non ASN sebesar Rp2 juta sesuai dengan sertifikasi. Dia juga memastikan semua guru yang mengabdi baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan kenaikan.

“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” katanya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.