TERBARU

NasionalNews

Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil dan Incar Kapolres, Minta Tolong Tak Direspons

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Motif sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar terungkap.

AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekannya.

Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.

Advertisements
BPKA - PELANTIKAN KETUA POKJA PKK PUSAT

“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Keterangan tersangka tersebut masih didalami penyidik Polda Sumbar.

Termasuk dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

Termasuk pemilik tambang tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalaminya.

“Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andry.

Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan 

AKP Dadang Iskandar diketahui sempat mendatangi Mapolres Solok Selatan dan menemui langsung AKP Ulil.

Kemudian AKP Dadang mengikuti AKP Ulil dari belakang ke tempat parkir ketika korban hendak mengambil handphonenya di mobil.

AKP Dadang yang emosi lantas menembak mati AKP Ulil dari dekat di tempat parkir.

BACA JUGA
Haedar Nashir: Nilai Pancasila dan Agama dalam Kepemimpinan Indonesia Penting

Setelah itu, AKP Dadang menaiki mobilnya dan  beranjak ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang jaraknya kurang lebih 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Kombes Andry Kurniawan menjelaskan, usai menembak AKP Ryanto Ulil, ia melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang dihuni AKBP Arief Mukti.

“Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres,” kata Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan.

Saat kejadian penembakan, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah.

Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.

Dirkrimum juga mengatakan, saat itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang.

Saat ditanya soal motif Dadang juga menembak ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.

“(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan,” ucapnya.

AKP Dadang Iskandar Dalam Keadaan Sadar Saat Tembak AKP Ulil

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, memastikan saat melakukan aksi penembakan, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri dalam kondisi sadar.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap tersangkap, dinyatakan AKP Dadang tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol.

“Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan. Terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” katanya.

Untuk memastikan kembali, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya pada pagi hari ini.

“Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

BACA JUGA
Ridwan Kamil Ngaku Jual Lukisan Tambah Dana Kampanye Pilkada Jakarta

Polda Sumbar masih akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak.

Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3). 

Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. 

“Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.