ORINEWS.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi pada Debat Publik Ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang berlangsung pada Selasa malam (19/11) di The Hotel Pade.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang menyebabkan debat tersebut terhenti lebih cepat dari yang dijadwalkan. Hal itu juga sehubungan dengan simpang siurnya informasi terkait jalannya Debat Ketiga tersebut.
Berikut penjelasan lengkap kronologisnya:
Teknis Jalan Debat Ketiga
Segmen pertama diawali penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yang kemudian dilanjutkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Pada segmen pertama muncul protes dari pendukung paslon nomor urut 2. Menurut Tim Paslon Nomor urut 2 bahwa Paslon nomor urut 1 diduga memakai _alat elektronik komunikasi dua arah dalam debat.
Perwakilan Paslon 02 menyampaikan hal tersebut kepada KIP Aceh, kemudian KIP Aceh menyampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan mengkoordinasikan dengan lembaga penyiaran, sehingga KIP Aceh kemudian menyampaikan kepada Paslon 02 akan mengonfirmasikan kepada LO Paslon 02 pada saat jeda iklan, mengingat debat disiarkan secara langsung.
Sebelum jeda iklan atau di sisa 1 menit 12 detik penyampaian Paslon 01, kericuhan pun terjadi antara pendukung paslon nomor urut 1 dan pendukung paslon nomor urut 2 yang menyebabkan terhentinya jalannya debat.
KIP Aceh yang terdiri dari Wakil Ketua Iskandar Agani, anggota lainnya Khairunnisak dan Hendra Darmawan serta Ketuanya Agusni AH mengambil langkah mediasi dengan melibatkan kedua pihak melalui perwakilan paslon masing-masing. Paslon nomor urut 1 diwakili Hendra Budian dan Paslon nomor urut 2 diwakili oleh Safrizal.
Dari hasil mediasi yang ikut disaksikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Staf Ahli dan Sekretaris Sedangkan dari Panwaslih Aceh. Perwakilan kedua paslon menyepakati tiga poin yang ditandatangani Hendra Budian dari perwakilan nomor urut 1 dan Safrizal dari nomor urut 2 , sebagaimana berikut ini :
(1) Sesuai tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan; (2) Dugaan terhadap alat elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepas; dan (3) Melanjutkan sisa waktu yang terhenti yaitu 1 menit 12 detik.
Ketua KIP Aceh dimintai untuk menyampaikan tiga poin kesepakatan dalam mediasi, dan perwakilan yang mengikuti mediasi dimintai menyampaikan hasil mediasi kepada paslon dan pendukung masing-masing.
Dalam proses mediasi tidak terdapat komplain oleh masing-masing perwakilan karena alat elektronik yang dimaksud melanggar tata tertib adalah _alat elektronik earphone yang berfungsi untuk memandu peserta debat._
Ternyata, begitu segmen berdasarkan sisa waktu debat hendak dilanjutkan, terjadi saling protes lagi antar pendukung masing-masing dan tidak ada titik temu hingga menghabiskan durasi waktu debat yang sudah disepakati dengan pihak penyiaran.
Pihak penyiaran menyampaikan bahwa debat tidak bisa dilanjutkan karena sudah melewati batas durasi. Atas dasar itu KIP Aceh mengumumkan durasi waktu debat publik ketiga telah berakhir, atau melewati durasi penyiaran yang sudah disepakati.
Situasi Keamanan
Kericuhan sudah terjadi sejak protes dilayangkan ketika Paslon nomor urut 1 sedang menyampaikan visi dan misi. Pendukung Paslon nomor urut 2 bahkan hingga menaiki area panggung debat yang membuat pihak keamanan melakukan langkah-langkah penertiban.
Masing-masing pendukung juga saling berhadap-hadapan, dan bahkan saling menunjukkan aksi yang bila tidak diantisipasi secara cepat dan tepat berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Namun, semua dapat diantisipasi dengan baik oleh petugas keamanan.
Setelah debat diumumkan berakhir, pendukung Paslon 01 berupaya mendatangi tempat duduk Pimpinan KIP Aceh dan Forkopimda dengan melakukan serangan verbal dan nyaris terjadi benturan fisik sehingga petugas keamanan mengambil tindakan evakuasi Pimpinan KIP Aceh ke lantai 2 (dua) Ballroom.
Langkah pengaman lebih lanjut juga dilakukan oleh petugas untuk memastikan pendukung masing-masing dapat meninggalkan lokasi debat dengan aman dan tertib. Baru kemudian petugas keamanan mengizinkan Pimpinan KIP Aceh meninggalkan lokasi.
Tidak Langgar Tatib
Dalam pertemuan KIP Aceh dengan Tim Pemenangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi pada Kamis (21/11) Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan bahwa pemakaian alat elektronik bukan pelanggaran.
Disebut bukan pelanggaran karena alat elektronik yang dipakai oleh Bustami Hamzah menurut keterangan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 adalah _alat elektronik berupa microfon clip on yang jelas bukan alat bantu untuk memandu Paslon dalam debat._
Mekanisme Keberatan
Sekiranya Paslon Nomor Urut 1 dan/atau Paslon Nomor Urut 2 bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga disarankan untuk menyampaikan kepada Panwaslih Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, yang selanjutnya pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh.
Debat Lanjutan
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.
KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1. []