Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas Berantas Judi Online
ORINEWS.id – Pemerintah menetapkan tiga prioritas dalam pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengatakan langkah prioritas tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dalam koordinasi Kementerian Koordinator Polkam.
“Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera,” tegasnya dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Budi Gunawan merinci langkah prioritas meliputi, pertama kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan. Ketiga, memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya, akibat judi online.
“Slot atau judi online itu adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online, diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online padahal sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” jelasnya.
Menurut Menkopolkam, persoalan judi online saat ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian karena perputaran uang judi online yang ada di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 Triliun di tahun 2024.
Sementara itu, pemain judi online mencapai kurang lebih 8,8 juta orang dengan mayoritas dari kelas menengah ke bawah. Menko Budi Gunawan menyebutkan ada 97.000 anggota TNI dan Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Kemudian 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun.
“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah akan terus melakukan pencegahan dan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online. Menurut Menkopolkam, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah dan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menekan praktik judi online.
“Memotong dan memblokir situs-situs judi online. Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” tandasnya.
Mengenai capaian Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, Menkopolkam Budi Gunawan menjelaskan dua fokus yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Badan Siber dan Sandi Negara.
“Pertama melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah termasuk Pemda dan lembaga pendidikan. Kedua melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), baik dari sisi infrastruktur maupun pemulihan data untuk mendukung pelayanan publik yang berbasis digital sebagaimana arahan Bapak Presiden,” tuturnya.