Hendra Budian: KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya di Hadapan Kubu 02 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah – Tgk Fadhil Rahmi, Hendra Budian, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak berdaya di hadapan kubu pasangan nomor urut 02 Muzakir Manaf- Fadhlullah sehingga melakukan pembohongan publik dengan menyebut paslon Bustami Hamzah telah melanggar tata tertib debat terkait penggunaan mikrofon wireless di kerah bajunya usai diprotes kubu 02.

“Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yg disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yg menyebutkan melarang menggunakan clip on,” kata Hendra Budian kepada media, Rabu, 20 November 2024.

Advertisements

Sebagai buktinya, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang ‘Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua paslon.

Berikut 10 poin yang disebut dalam tata tertib:

  1. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat
  2. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.
  3. Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.
  4. Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.
  5. Debat publik akan dipandu oleh moderator.
  6. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
  7. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
  8. Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
  9. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program.
  10. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.

“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” kata Hendra Budian.

Karena itu, mantan anggota DPR Aceh itu menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02 yang sengaja menciptakan kekacauan, mulai dari menuduh kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar—padahal faktanya yang dipakai hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua—hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.

“Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh. Dengan mudahnya, pemilih 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi kelompok ini?,” kata Hendra Budian.

Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan paslon Bustami – Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024 namun keputusan itu dibatalkan oleh KPU Pusat.

“Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkas Hendra.[]

Exit mobile version