Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. FOTO/Kemenkeu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan kebijakan ini dilaksanakan sesuai rencana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Pertanyaannya, barang-barang apa saja yang akan terdampak kenaikan PPN ini, dan mana yang akan dikecualikan?, dilansir detik.com berikut daftarnya:

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barnag dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

Makanan

Uang

Jasa

Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

Daftar Barang Kena Pajak

Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

Exit mobile version