TERBARU

Hukum

Polisi Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Sita Aset Rp16 Miliar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial A alias M dan D terkait kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai serta aset dengan nilai total mencapai Rp 16 miliar.

“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir rmol, Selasa, 19 November 2024.

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh aset-aset apa saja yang sudah disita oleh penyidik.

“(Rp 16 miliar) total keseluruhan ya, dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, penyidik juga menangkap tiga tersangka lainnya pada Sabtu, 16 November 2024.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial B, BK, dan HF.

“Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 November 2024.

BACA JUGA
Pemerasan Dokter Aulia, Ditemukan Perputaran Uang Rp 2 Miliar per Semester

Lanjut, Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil artinya bukan pegawai Komdigi. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap 23 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.