TERBARU

Hukum

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sopir truk, berinisial R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisements
DISBUDPAR - AGAM INONG ACEH 2024

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Rouf ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” katanya seperti dilansir disway.id, Sabtu 16 November 2024.

R disangkakan Pasal 311 UU Lalu Lintas.

“Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Siap untuk supir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Selasa (12/11).

Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.

“Betul mbak rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polres, Polda dan Korlantas,” ungkapnya.

Sebelumnya, sopir truk diduga terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat akan diperiksa penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir berinisial R (43) akan diperiksa penyidik Lakalantas Polres Purwakarta.

“Sopir inisial R (43) rencana hari ini akan dimintai keterangan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta,” katanya kepada disway.id, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA
Diduga Melanggar Perizinan, Satu Kapal Diamankan PSDKP Sibolga

Sementara, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat diamankan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sopir itu tengah dirawat dan dalam pengawasan petugas.

“Sopir saat ini sudah diamankan, karena mengalami dirawat di RS dan dalam pengawasan Polres Purwakarta,” katanya kepada disway.id, Senin 11 November 2024.

“Keseluruhan korban yang meninggal dan luka masih dalam perawatan di RS Abdul Rozak maupun Siloam,” lanjutnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.