Sah! Prabowo Teken PP Hapus Utang Macet untuk UMKM Petani dan Nelayan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Penandatanganan aturan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11).

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi dari petani dan nelayan yang mengemukakan harapan mereka kepada pemerintah. Sejak pukul 16.15 WIB, perwakilan dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia tiba di Istana Merdeka untuk menyampaikan pandangan dan permohonan mereka terkait permasalahan kredit macet yang menghambat produktivitas sektor pertanian dan perikanan.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan. Mereka merupakan produsen pangan yang sangat penting. Semoga mereka dapat meneruskan usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Prabowo menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis dari kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, salah satunya Kementerian Pertanian. Dengan penghapusan kredit macet ini, ia berharap adanya peningkatan kinerja dari pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan sektor terkait lainnya.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan lebih tenang, dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.[]