TERBARU

Hukum

Razman Arif Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Siap Jalani Proses Hukum

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pengacara Razman Arif Nasution yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pada hari ini, Senin (4/11/2024), mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Razman menjelaskan, proses pengambilan sidik jari dan tes kesehatan telah dilakukan seiring dengan penyerahan berkas perkara yang telah dinyatakan P21, menandakan bahwa berkas tersebut siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.

“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

BACA JUGA
Oknum Komdigi Berinisial AK Tetap Bekerja Meski Gagal Seleksi, Ini Alasannya

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.