Dirdik Jampidsus Diduga Pakai Jam Seharga Rp1,1 Miliar, Begini Tanggapan Kejagung

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi polemik terkait penggunaan jam tangan mewah oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Jam tangan bermerk Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm yang dipakai Qohar diduga bernilai sekitar Rp1,1 miliar, namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, merespons singkat mengenai isu ini. “Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan,” ujarnya seperti dikutip dari JawaPos.com, Minggu (3/11/2024),

Harli menegaskan, Kejaksaan Agung secara rutin mengingatkan seluruh pegawai dan pejabatnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

“Tentu, karena itu kewajiban,” tegas Harli.

Upaya konfirmasi dari JawaPos.com kepada Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar terkait penggunaan jam tangan mewah tersebut masih belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, Qohar terlihat mengenakan jam tangan mewah itu saat memberikan keterangan mengenai penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Menurut LHKPN yang diserahkan pada 31 Januari 2024 untuk periode tahun 2023, Abdul Qohar tercatat memiliki total harta senilai Rp 5,6 miliar.

Qohar tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang yang tersebar di Lamongan dan Malang, Jawa Timur. Total harta tidak bergerak milik Abdul Qohar itu senilai Rp 4.418.000.000 atau Rp 4,4 miliar.

Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp 4,4 miliar yang tersebar di Lamongan dan Malang, Jawa Timur.

Qohar juga mengklaim hanya mempunyai dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Jeep tahun 2018 seharga Rp 310 juta dan sepeda motor Honda tahun 2018 senilai Rp 4,5 juta. Sehingga harta kekayaan alat transportasi milik Qohar itu sejumlah Rp 314.500.000.

Selain itu, Qohar memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1,016 miliar. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150 juta.

Polemik terkait jam tangan mewah yang bernilai fantastis ini mengundang sorotan publik, terutama mengenai akuntabilitas dan transparansi harta kekayaan pejabat publik.[]