Gugatan Hamdan Sati-Febriadi Dikabulkan, Pilkada Aceh Tamiang Batal Kotak Kosong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi.

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, diterbitkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Medan, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian isi putusan yang diterima melalui SIPP PTTUN Medan.

Dalam putusan yang salinannya diperoleh orinews.id, Selasa (29/10/2024), hakim menyatakan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024, dinyatakan batal.

Putusan PTTUN ini mewajibkan KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencabut Surat Keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan Hamdan Sati sebagai calon Bupati dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang. Keduanya akan menjadi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 bersama pasangan Armia Pahmi dan Ismail.

Majelis hakim juga menghukum KIP Aceh Tamiang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 295.000.

Dengan putusan ini, Pilkada Aceh Tamiang 2024 tidak akan berakhir dengan kotak kosong. Dua pasangan calon—Hamdan Sati-Febriadi dan Armia Pahmi-Ismail—akan bersaing dalam kontestasi pemilihan, memberikan pilihan nyata bagi masyarakat Aceh Tamiang.[]