Hukum

Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dini Sera Kembali Ditangkap

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Minggu (27/10/2024).

Advertisements
ad53

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Harli.

Saat ini, Ronald Tannur telah dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penangkapan ini dilakukan menyusul putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024, yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan amar putusan tersebut, MA menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Dalam putusan tersebut, Ronald Tannur dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Confirm Putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Majelis hakim kasasi yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version