Prabowo Perintahkan Empat Kementerian Selamatkan Para Pekerja Sritex dari PHK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian untuk mengeksplorasi berbagai opsi dan strategi guna menyelamatkan para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Keempat kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa hasil kajian akan segera diumumkan setelah keempat kementerian merumuskan langkah penyelamatan.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan secepatnya. Kami fokus pada upaya untuk melindungi penghidupan karyawan,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (25/10/2024).

Menurut Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja terhindar dari PHK.

“Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan kelangsungan perusahaan dan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Pada Rabu (23/10), PN Semarang memutuskan pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditor.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan, “Kami mengabulkan permohonan ini dan membatalkan rencana perdamaian PKPU dari Januari 2022.”

Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group, memastikan bahwa operasional perusahaan masih berlangsung meskipun ada putusan pailit.

“Kami telah mengajukan kasasi ke MA dan hingga saat ini semua karyawan tetap bekerja,” jelas Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10), seperti yang dilansir Detik Jateng.

Dalam permohonan kasasi, Sritex menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Kami bukan pihak yang mempailitkan. Sritex masih beroperasi, dan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini sedang diupayakan,” tutup Haryo.[]