Tanggapi Sidang Wastafel, DPP CIC: Saksi Memberi Keterangan Palsu Bisa Ditetapkan Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Majelis hakim pengadilan dapat menetapkan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan sebagai tersangka dan memerintahkan jaksa untuk menahan saksi tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC), Sulaiman Datu, dalam menanggapi proses persidangan perkara korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Sulaiman Datu menjelaskan bahwa dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Aturan itu juga menyebutkan jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun,” ungkap Sualiman Datu dalam keterangannya kepada media, Rabu (22/10/2024).

Menurut pemantauan tim CIC di Aceh, Sulaiman Datu menilai bahwa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan wastafel ini, banyak saksi yang tidak memberikan keterangan secara jujur, meskipun mereka telah bersumpah di bawah Al-Qur’an. Majelis hakim saat ini tengah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat provinsi Aceh dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Diduga ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan permufakatan jahat, yaitu konspirasi antara beberapa pihak untuk merencanakan dan melaksanakan korupsi secara bersama-sama,” tutup Sulaiman Datu.

Diketahui, pengadaan westafel tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Hingga saat ini, lebih dari puluhan saksi telah diperiksa atas perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar itu.[]