Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan Lewat Perpres

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang sebanyak 5 hingga 6 juta petani dan nelayan yang tidak mampu membayar utang mereka di perbankan. Langkah ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang, yang diperkirakan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah dialog di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024). Menurut Hashim, Presiden Prabowo telah menyiapkan regulasi ini bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“Mungkin Minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres pemutihan. Sudah disiapkan oleh Pak Supratman sesuai dengan Undang-Undang. Harapannya, 5-6 juta petani dan nelayan bersama keluarganya dapat memulai hidup baru. Mereka akan kembali mendapatkan akses pinjaman dari bank, tanpa terkendala oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK,” ujar Hashim.

Hashim juga menegaskan, kebijakan pemutihan utang ini tidak akan merusak ekosistem perbankan nasional, karena utang tersebut sudah tidak tercatat dalam pembukuan bank. Penghapusan utang ini juga sudah berdasarkan konsultasi Prabowo dengan tim ekonominya.

“Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo ini harus diubah, Pak Prabowo setuju. Tim perbankan dipanggil, apa ini dapat merusak perbankan atau tidak?, ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap ada,” kata Hashim.

Sebelumnya, Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, bahwa jutaan petani dan nelayan tidak bisa mendapatkan pinjaman lagi dari perbankan.

“Makanya mereka terpaksa ke pinjol dan rentenir, karena nggak bisa dapat kredit lagi. Saya baru tau pinjol apa, saya memang konglomerat, nggak perlu pinjol, tapi konglomerat punya hati nurani. Saya ketika mendengarnya kaget,” lanjut Hashim.

Hal Itu merupakan langkah dalam pengentasan kemiskinan, sehingga 6 juta debitur dengan tambahan istri-anak melibatkan 30-40 juta orang dapat berdampak positif, yakni mereka bisa meminjam lagi dari bank, bukan ke rentenir atau pinjol.

“Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, hutang krismon 98, hutang dari 2008, hutang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta,” ujar Hashim.[]