Guru Honorer Dipenjara karena Hukum Anak Polisi, Senator DPD: Bebaskan Lewat Restorative Justice
ORINEWS.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus angkat bicara terkait seorang guru honorer bernama Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi gara-gara menghukum salah satu siswanya.
Supriyani ditangkap lantaran menghukum siswa berinisial D (6) yang disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
“Polisi dapat membebaskan Supriyani melalui mekanisme restorative justice,” kata Dailami melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dailami mengatakan, penahanan Supriyani karena menegur peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Saya merasa prihatin dengan masalah ini yang semestinya tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru honor yang tentu penghasilannya tidak seberapa,” kata Dailami.
Dailami menjelaskan, orang tua peserta didik semestinya juga bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.
“Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orang tua murid ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orang tua peserta didik juga jangan malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan,” kata Dailami.
Ia meminta aparat penegak hukum juga dapat menilai secara jernih persoalan agar mereka yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, banyak nasib guru, terutama di daerah yang masih belum baik. Sehingga, keputusan untuk menjadi tenaga pendidik perlu mendapatkan apresiasi.
“Guru-guru di daerah ini harus kita berikan apresiasi. Mereka adalah pejuang nyata untuk Generasi Emas Indonesia 2045,” demikian Dailami.