Kakak Beradik dari Purworejo Jadi Korban Pemerkosaan 13 Pria, Ngadu ke Hotman Paris
ORINEWS.id – Kakak beradik asal Purworejo, Jawa Tengah, berinisial DSA (15) dan KSH (17) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 13 pria. Mereka mengadu ke Hotman Paris 911.
Hotman mengatakan peristiwa ini terjadi di tahun 2023. Para terduga pelaku diduga melakukan pemerkosaan setiap bulan di sepanjang tahun tersebut.
“Hari ini 19 Oktober 2024 dua korban pemerkosaan dari Purworejo, Desa Banyu Urip datang ke Hotman 911 dengan para pengasuhnya. Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa bahkan ada satu pemerkosa yang memerkosa cewek ini dua-dua nya,” kata Hotman Paris di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
Lantaran dianggap tak mendapat kepastian hukum atas kasus tersebut, korban berinisial K (16) dan DSA (14) meminta bantuan pengacara Hotman Paris. Keduanya didampingi bibi mereka menemui tim Hotman di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
pihak Polres Purworejo menapik terkait kasus yang dianggap berjalan tidak signifikan.
Dalam hal ini pihak keluarga harapannya, dapat mempercepat proses hukum dan memastikan Polres Purworejo segera menetapkan tersangka.
Di sisi lain menurut fakta keterangan pihak Polres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri selalu Kapolres Purworejo melalui AKP Catur Bagus Praseno, awal mulai kasus persetubuhan ini terjadi berawal dari pengaduan atau pelaporan oleh pihak keluarga korban ke unit PPA Satreskrim Polres Purworejo secara bersamaan kedua kejadian tersebut di tanggal 12 Juni 2024.
“Penanganan perkara tersebut setelah dilakukan pengaduan pada tanggal 12 Juni 2024, Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit 4 PPA melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di mana kepada dua korban, dalam penyelidikan ini penanganannya secara terpisah mengingat kasus tersebut berdiri sendiri-sendiri,” jelas AKP catur
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur, yang mana kasus pertama adalah atas nama korban DSA (14) adiknya, dalam hal ini kejadian yang menimpa DSA (14) pada sekitar bulan Juni 2023 dengan teradu satu orang yang mana diduga adalah pacar dari pada DSA (14) yang selanjutnya pada saat peristiwa kurang lebih di bulan juni 2023 tersebut menyebabkan DSA (14) mengalami kehamilan dan selanjutnya pada bulan Oktober 2023 peristiwa tersebut, diketahui oleh budenya DSA (14) dan atas peristiwa tersebut di selesaikan di perangkat desa.
Kemudian terjadinya kasus tersebut maka dibuatkan surat perdamaian dan kemudian dari proses perdamaian tersebut ternyata di kemudian hari tidak dapat dilaksanakan oleh pihak teradu sebagaimana diharapkan sehingga dari berjalannya waktu kemudian perkara tersebut diadukan oleh budenya korban pada tanggal 12 juni 2024, dilihat dari rentang waktunya antara peristiwa dengan proses pengaduan nya kurang lebih satu tahun.
Sedangkan kasus kedua yang menimpa K (16) sang kaka, terjadi pada bulan Januari 2024 dimana diduga terjadi persetubuhan terhadap korban K (16) ini yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku. Pada saat kejadian peristiwa tersebut kemudian di bawa ke perangkat desa dan di selesaikan juga dengan perangkat desa, namun demikian dari proses penyelesaian tersebut diduga berikutnya tidak ada kepuasan dari pihak keluarga korban sehingga akhirnya dua kasus perkara tersebut, endingnya pada tanggal 12 juni 2024 di adukan ke polres purworejo, sehingga sejak tanggal 12 juni 2024 satreskrim polres purworejo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Pada rangkaian tersebut tentunya pihak Polres Purworejo sudah melakukan pengumpulan keterangan dan tindakan kepolisian lainnya.
DSA mengaku hanya mengenal dua dari total 13 terduga pelaku. Dia mengatakan hanya ada 1 terduga pelaku yang berusia di bawah umur sementara 12 lainnya sudah dewasa.
“Pertama kali saya diajak main ke rumahnya lalu saya dipaksa melakukan persetubuhan badan, saya dikasih minuman keras, lalu saya diseret, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan badan. Kalau tidak saya diancam disebarin video sama foto,” kata DSA.[]