KPK Didesak Usut Tuntas Skandal Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, sebagai tersangka terkait skandal demurrage atau denda impor beras yang mencapai Rp294,5 miliar.

Desakan ini disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut.

“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporan kan sudah masuk,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Yudi, KPK harus segera memanggil Arief Prasetyo Adi untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam skandal tersebut. Hal ini, kata Yudi, penting demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Yudi juga mendesak KPK menurunkan investigator terbaiknya guna memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, skandal demurrage sebesar hampir Rp300 miliar ini harus diusut hingga tuntas.

“Skandal denda impor beras hampir Rp300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” pungkasnya.[]

Exit mobile version