Mahasiswa Desak Kejati Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal di Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp-Aksi) Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (17/10/2024).

Dalam aksinya, mereka menuntut penegakan hukum terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal dan mendesak penangkapan aktor utama di balik jaringan tersebut di Provinsi Aceh.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus peredaran rokok ilegal yang selama ini dinilai belum menyentuh pelaku utama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan media massa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa telah melakukan beberapa penangkapan terkait rokok ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2024. Namun, penangkapan tersebut hanya menyasar para pekerja atau pelaku suruhan, tidak menyentuh aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal.

“Penangkapan yang dilakukan masih meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama mengenai siapa aktor intelektual di balik peredaran ini. Ketidaktegasan dalam mengungkap aktor utama menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Bea dan Cukai Langsa,” ujar Musda Yusuf, Koordinator Lapangan DPD ALAMP AKSI Banda Aceh.

Dalam aksinya, mereka menuntut dua hal utama, yakni:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menangkap aktor intelektual dalam kasus peredaran rokok ilegal.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal.

Para demonstran berharap tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari pihak Kejati Aceh.

“Kami berharap aparat penegak hukum menghargai perjuangan kami dan merespons dengan cepat tuntutan yang kami sampaikan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan melakukan aksi lanjutan di Kanwil Bea Cukai Aceh,” lanjut Musda.

Pihak Kejati Aceh melalui Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum, merespons aksi tersebut dengan bijak.

“Tuntutan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan kajian serta pekerjaan rumah bagi kami di Kejati,” ucap Ali dalam tanggapannya.[]

Exit mobile version