Ketua BRA dan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Ikan Kakap Ditahan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), berinisial SH, bersama lima tersangka lainnya atas perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Kelima tersangka lainnya yakni, berinisial ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan, dan HA selaku koordinator atau penghubung rekaman.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan ini berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP). Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (15/10/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh, dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2024,” ujar Ali Rasab.

Ali Rasab menyebutkan, bahwa penahanan keenam tersangka ini untuk mempercepat proses hukum serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Alasan penahanan ini dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” sebutnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU serta Pasal 3 Jo 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. []