TERBARU

Hukum

Kejati Aceh Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi BRA, CIC: Kami Dukung Penuh

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2024.

Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023, melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Keenam tersangka yang ditahan adalah SH selaku Ketua BRA, ZF koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan, serta HA selaku koordinator atau penghubung rekanan.

Penahanan para tersangka ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP). Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (15/10/2024).

HUT TNI ke 79
BACA JUGA
Lagi, Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Ditahan

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekkah.

Ketua Harian CIC, Sulaiman Datu, menyampaikan bahwa tindakan Kejati ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi langkah awal dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih besar di Aceh.

“Kami sangat mendukung Kejati Aceh dalam memberantas korupsi, dan tentu masih banyak pelaku dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang perlu dijerat secara hukum,” tegas Sulaiman dalam pernyataannya.

CIC berharap langkah tegas Kejati Aceh ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya serta menjadi sinyal kuat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kesejahteraan rakyat Aceh.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.