ORINEWS.id – Polisi tidak mengusut laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Laporan polisi itu dibuat pelapor inisial AN pada Jumat (4/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan alasan laporan tidak ditindaklanjuti lantaran korban sudah mencabut laporan.
“Pelapornya inisialnya AN dan ini (laporan) sudah dicabut di tanggal 4 Oktober 2024,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan laporan dicabut terlapor karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kabid Humas memastikan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apa pun.
“Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Informasi laporan korban AN terhadap Ketua Umum Partai Garuda diketahui berdasarkan informasi dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan diterima tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 atau 352 KUHP.
Namun, pada hari itu juga pelapor telah mencabut laporannya.
Diketahui, korban perempuan muda tersebut sudah ramai diperbincangkan di media sosial bernama Nabilla Aprillya.
Selebgram berparas cantik ini menyita perhatian publik lantaran dikaitkan sebagai korban penganiayaan ketua umum partai Politik (parpol).[]