ORINEWS.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka Sahbirin ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejalan dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang juga menurun.
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil SPI 2022 dan 2023, Pemprov Kalsel mengalami penurunan.
Di mana pada SPI 2022 Pemprov Kalsel mendapat nilai 73,76 atau masuk kategori waspada. Sedangkan pada SPI 2023, Pemprov Kalsel mendapat nilai 72,54, yang masuk dalam kategori rentan.
“Pada skor SPI 2023, jika ditelaah lebih dalam, terdapat 3 profil responden berbeda yang memotret penilaian, yakni internal di lingkungan Pemprov Kalsel, eksternal, dan eksper atau ahli,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun penilaian terendah dari 3 profil responden dari sisi eksper, yang memberikan nilai 63,24, kata Budi, dengan profil responden berasal dari Auditor BPK yang memberi nilai 67,45, auditor BPKP 58,67, KPK 57,04, perwakilan DPRD 44,65, dan Saber Pungli Kepolisian 64,07.
Melihat angka itu, integritas dalam implementasi pencegahan korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel masih harus ditingkatkan secara menyeluruh.
Sementara jika menilik hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2 tahun terakhir yakni 2022 dan 2023, skor Pemprov Kalsel berada dalam kategori Terjaga.
Skor MCP 2022 Pemprov Kalsel adalah 93 dengan rincian penilaian di setiap fokus area meliputi perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 87, pengadaan barang dan jasa dengan skor 100, perizinan dengan skor 100, pengawasan APIP dengan skor 89, manajemen ASN dengan skor81, optimalisasi pajak daerah dengan skor 94, dan pengelolaan BMD dengan skor 94.
Namun pada MCP 2023 kata Budi, skor yang diraih Pemprov Kalsel mengalami penurunan menjadi 85, dengan rincian fokus area, perencanaan dan penganggaran APBD skornya menjadi 83, pengadaan barang dan jasa menjadi 95, perizinan dengan skor 100, pengawasan APIP skornya menjadi 70, manajemen ASN dengan skor 90, optimalisasi pajak daerah skornya menjadi 78, dan pengelolaan BMD menjadi 78.
KPK telah melakukan kegiatan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari hasil pemeriksaan dan sesuai alat bukti, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.