Kejari Aceh Tengah Eksekusi Uang Barang Bukti Korupsi APE dan RS Regional Rp337 Juta
ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengeksekusi barang bukti berupa uang Rp337,9 juta dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2019.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti kasus tindak pidana korupsi pengadaan APE TK/PAUD di Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, yang diterima media ini, Selasa (8/10/2024).
Ia mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa kasus tersebut.
“Untuk kasus APE ini telah merugikan keuangan negara dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan terdakwa US, MJ, dan RUS,” lanjut Andi.
Ia menjelaskan, rincian barang bukti uang yang dieksekusi mencapai Rp287.903.125 dari kasus APE Disdik, dan ditambah dengan denda senilai Rp50.000.000 dari kasus RS Regional Aceh Tengah, sehingga total keseluruhan uang yang dieksekusi mencapai Rp337.903.125.
“Barang bukti uang ini akan segera disetorkan ke kas Negara,” tutup Kajari Aceh Tengah.[]