Hukum

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak, 120 Saksi Diperiksa

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan rilis resmi Penkum Kejati Aceh yang diterima orinews.id, Senin (7/10/2024), BGP Aceh menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar pada 2022, yang kemudian direvisi menjadi Rp19,23 miliar.

Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp57,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan dan belanja sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Menurut Laporan Realisasi Anggaran (LRA), BGP Aceh melaporkan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp18,4 miliar (95,69%) pada 2022 dan Rp56,7 miliar (99,20%) pada 2023. Namun, kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja atau fiktif.

Selain itu, terdapat dugaan conflict of interest (konflik kepentingan) dalam pengangkatan pegawai honorer atau PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dalam kasus tersebut, termasuk pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Sampai dengan saat ini Tim Penyidikan masih berproses dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh,” sebut Ali.

BACA JUGA
Berhasil Ungkap dan Musnahkan Ladang Ganja, AKP Rahmat dapat Penghargaan

Kata dia, keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan ini akan digunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.[]

Artikel Terkait