Keppres Pemindahan ke IKN Batal, Status Jakarta Tetap Ibu Kota?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Polemik soal kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya segera berakhir.

Mengingat Presiden Joko Widodo alias Jokowi batal mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk meresmikan pemindahan tersebut.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan mengenai keppres itu akan ditentukan pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Prabowo Subianto.

“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” kata Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.

Mantan politisi PDIP itu menyatakan dirinya tidak bisa membuat keputusan strategis saat masa jabatannya kurang dari tiga pekan lagi.

Ternyata, sebelum bisa diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara memerlukan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dengan batalnya pembuatan Keppres itu di era Jokowi, apakah status Jakarta tetap menjadi ibu kota?

Dalam UU tersebut, diatur bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara baru resmi terjadi setelah adanya keppres.

Jokowi mengatakan, keppres pemindahan ibu kota akan diputuskan jika infrastruktur serta sarana prasarana di IKN Nusantara sudah lengkap.

Berarti pemindahan ibu kota secara resmi butuh waktu lama, mengingat infrastruktur yang ada masih sangat minim.

Jokowi menekankan bahwa IKN Nusantara harus memiliki infrastruktur yang lengkap dan ekosistem yang utuh sebelum bisa menjadi ibu kota.

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jokowi, pemindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara harus didahului kepastian infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, pusat keramaian, serta sarana pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi.

“Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap,” ucapnya.

“Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa,” imbuhnya.

Presiden Jokowi meyakini bahwa infrastruktur dan ekosistem ibu kota akan siap pada era Prabowo Subianto sehingga keppres pemindahan ibu kota bisa ditandatangani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan keberadaan IKN Nusantara menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029.

“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” kata Indra.

Meski demikian, pertimbangan utama kebijakan tidak adanya rumah dinas itu agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya.

Sebab, menurut dia rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.

Dia mengatakan, rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh Anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.

Nantinya, kata dia, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

“Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait,” kata dia.

Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan, kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.

Indra menjelaskan, saat ini rumah dinas yang sebelumnya ditempati oleh anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

Sebab, sebagian besar kondisinya cukup parah dan tidak layak ditinggali.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” imbuhnya.

Kini pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan di wilayah Jabodetabek, untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar. []