Ayah Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Uang Dipakai untuk Judi Online
ORINEWS.id – Seorang ayah di Tangerang, RA (36), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya sendiri untuk keperluan judi online.
RA menjual bayi tersebut kepada pasangan suami istri di Tangerang yang berinisial H dan M dengan harga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengungkapkan uang hasil penjualan itu digunakan RA untuk berjudi online.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar David, Sabtu (5/10/2024).
Saat menjual bayinya, RA mengatakan kepada H dan M jika dirinya sedang kesulitan ekonomi.
Alhasil H dan M yang membeli bayi tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, uang Rp15 juta yang diperoleh RA dari hasil penjualan bayi tersebut habis dalam waktu satu minggu.
“Seminggu habis duitnya,” ucap David.
Kasus ini terungkap saat istri RA yang bekerja di Kalimantan selama enam bulan terakhir tidak mengetahui tindakan suaminya. RA yang tidak memiliki pekerjaan tetap, disebut sering mengalami kesulitan ekonomi.
“Kalau suaminya itu kerjanya enggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” katanya.[]