Usai Geger Guru dan Siswi Gorontalo, Kini Viral Video 11 Detik Ibu Cabuli Anak Kandung

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Usai geger skandal video guru dan murid di Gorontalo, kini publik kembali di hebohkan dengan kemunculan video viral berdurasi 11 detik seorang ibu cabuli anak kandungnya sendiri di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu menyetubuhi anaknya di sebuah kamar yang diduga rumahnya sendiri.

Sementara terdapat satu orang lainnya yang merekam adegan mesum itu.

Terkait video viral tersebut, aparat kepolisian dari Unit PPA Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui dirinya telah menyetubuhi R anak kandungnya sendiri.

Sebelum melakukan persetubuhan, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, korban yang dicabuli oleh ibu kandungnya masih berusia 20 tahun.

“Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak. Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu,” ujarnya seperti dilansir beritasatu, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut Putu mengatakan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif video ibu cabuli anak kandung tersebut.

“Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara,” terangnya.

“Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam,” sambungnya.

Pelaku, kata Putu, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami,” tandasnya.[]