TERBARU

Hukum

Gugatan PDIP Terhadap KPU ke PTUN soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Diputuskan 10 Oktober 

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pada 2 April 2024 lalu, PDI Perjuangan (PDIP) telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 2024.

Gugatan tersebut dengan fokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPU meloloskan Gibran dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan dasar hukum bagi pencalonannya. Namun, belakangan Majelis Kehormatan MK menemukan adanya pelanggaran etik terkait putusan tersebut. Hal ini memicu PDIP untuk menggugat KPU ke PTUN guna menuntut kejelasan dan keadilan atas proses tersebut.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini dijadwalkan akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan yang tertera dalam sistem SIPP PTUN, sebagaimana dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Tanggapan Gibran

Menanggapi gugatan yang diajukan terhadap KPU, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo, menyatakan dirinya menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo Subianto, Presiden terpilih yang menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA
Polisi Gerebek Pesta S*ks Gay di Jakarta Selatan, 56 Orang Ditangkap

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujar Gibran pada 25 April 2024, saat diminta komentar terkait gugatan tersebut.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.